🎮 Barangsiapa Meninggalkan Sesuatu Karena Allah

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa ayat 93) Berdasarkan Tafsir as-Sa'di penjelasan dari ayat di atas yakni, Dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, orang yang taat akan merasakan buah manisnya; barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, lalu mendapatkan kelezatan iman di dalam hatinya. Dalam risalah buku ini, pembaca akan mendapati Dari Abû Sa’ î d Sa’d bin M â lik bin Sin â n al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”. [1] TAKHRIJ HADITTS. Hadits ini diriwayatkan oleh: Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/571, no. 31). Ad-Dâraquthni (III/470, no. 4461). Karena jika mengambil yang haram akan ditimpa kesulitan dan akan memberatkannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam menegaskan, “Sesungguhnya engkau, tidaklah kau tinggalkan sesuatu karena takut kepada Allah, kecuali Allah akan memberimu dengan sesuatu yang lebih baik darinya.” (Riwayat Ahmad). Al-Baidhawi rahimahullah melanjutkan, “Allâh telah menjadikan ketiga perkara tersebut sebagai tanda kesempurnaan iman, karena jika seseorang merenungi secara mendalam, bahwasanya Allâh-lah pemberi nikmat yang hakiki, pada hakikatnya Dia sajalah yang memberi dan menahan karunia, makhluk hanyalah sebagai perantara belaka, dan para Rasûl-lah Allah tidak akan melakukan sesuatu dengan terpaksa. Karena, Allah berkehendak melakukan segala sesuatu. Hal ini tercantum dalam surah Al-Buruj ayat 16 yang berbunyi. “Maha Kuasa berbuat apa yang Dia kehendaki.” 9. Jahlun. Jahlun berarti bodoh. Sifat ini mustahil dimiliki oleh Allah. Karena Allah Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal dengan dicampuri perbuatan syirik kepada-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan (tidak Aku terima) amal syiriknya itu”. Hadis di atas adalah sebuah hadis qudsi. Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa amal shaleh yang dicampuri dengan sesuatu yang karena Allah Swt, maka tidak diterima oleh-Nya. b. Sumpah Mun’aqadah: Yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya. Aku wasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla , menyanjung-Nya dengan sesuatu yang layak diterima-Nya, memadukan keinginan dengan takut, dan menghimpun permintaan mendesak dengan permintaan, karena Allah Ta’ala menyanjung Nabi Zakariya dan keluarganya dengan berfirman, ‘Sungguh, mereka selalu bersegera .

barangsiapa meninggalkan sesuatu karena allah